iklan Petugas KPPS saat menghitung suara. Foto : Radar Bogor
Petugas KPPS saat menghitung suara. Foto : Radar Bogor

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeber data petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama proses Pemilu serentak 2019. Data per Sabtu (4/5) pukul 16.00 WIB, petugas KPPS yang meninggal sebanyak 440 orang.

"Petugas yang wafat sebanyak 440. Kemudian, petugas yang sakit mencapai 3788. Total yang tertimpa musibah 4.228 orang," ucap Sekjen KPU Arif Rahman Hakim melalui keterangan tertulisnya, Sabtu ini.

Data petugas yang meninggal Santu ini, meningkat dibandingkan laporan KPU per Kamis (2/5) pukul 20.00 WIB. Data kala itu menyebutkan, petugas KPPS yang meninggal dunia baru mencapai 412 orang.

Sesuai arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.

Kemudian, petugas yang menderita cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, petugas mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan petugas yang luka sedang Rp 8,25 juta per orang.

Penyaluran santunan sudah diberikan KPU ke sejumlah ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia. Bagi yang belum menerima santunan, KPU tingkat provinsi yang nantinya menyalurkan ke ahli waris petugas KPPS.

"Nanti untuk berlanjut untuk yang lainnya juga, kami lakukan hal yang sama, tetapi tidak kami langsung. Kami berikan kepada KPU provinsi untuk melakukannya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting kepada wartawan, Jumat (3/5).(mg10)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images