iklan PPK Tebing Tinggi. Foto: Hendro / sumeks.co
PPK Tebing Tinggi. Foto: Hendro / sumeks.co

JAMBIUPDATE.CO, TEBING TINGGI  Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tidak boleh diliput oleh awak media. Dua awak media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang dilarang masuk kantor Camat Tebing Tinggi yang menjadi lokasi rekapitulasi oleh PPK.

Kejadiannya Kamis (2/5) sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu dua awak media dari Musirawas Ekspres (Mureks) dan Sumatera Ekspres (Sumeks) hendak masuk Kantor Camat untuk meminta data hasil rekapitulasi sementara.

Namun di pintu masuk, salah satu anggota PPK Kecamatan Tebing Tinggi, Mulaydi menghadang dan melarang wartawan untuk masuk ke dalam untuk melakukan peliputan.

Jangan masuk ke dalam, saat ini panitia sedang melakukan penghitungan suara, belum bisa untuk dipublikasi. Media dilarang masuk, cetus anggota PPK.

Padahal kedua wartawan tersebut sudah izin dengan pihak kepolisian yang berjaga di depan pintu. Namun anggota PPK masih ngotot melarang masuk.

Sudah kak, kami sudah izin dengan pihak kepolisian dan kami sudah dibolehkan untuk melakukan peliputan pelaksanaan penghitungan suara di dalam, ungkap Waris, jurnalis Mureks.

Sedangkan Hendro dari jurnalis Sumatera Ekspres menjelaskan, kedatangannya ke kantor Camat hanya untuk meminta data hasil rekapitulasi yang sudah selesai rekap.

Cuman nak liputan dan minta data hasil rekap. Bukan yang lain-lain, tukasnya.

Sementara Ketua KPU Empat Lawang Ali Amin, saat hendak dikonfirmasi terkait kejadian tersebut belum bisa dikonfirmasi. (eno)


Sumber: www.sumeks.co

Berita Terkait



add images