iklan Orang meninggal. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Orang meninggal. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan data petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama proses Pemilu 2019 ini. Data per Kamis (2/5) pukul 08.00 WIB, petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 382 orang.

"Update data kami, petugas yang wafat sudah 382. Untuk petugas yang sakit 3.529. Total petugas kami yang tertimpa musibah 3911," ujar Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Kamis (2/5).

Jumlah petugas KPPS yang meninggal ini bertambah dari data yang dibeber KPU sebelumnya. Data per Rabu (1/5) pukul 15.00 WIB, petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 377 orang.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Menkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama proses Pemilu 2019.

Besaran santunan itu diketahui setelah Menteri Keuangan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.

Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah selama proses Pemilu serentak 2019.

Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp 36 juta per orang, petugas yang menderita cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, petugas mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan petugas yang luka sedang Rp 8,25 juta per orang. (mg10/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images