iklan Sepasang kekasih yang ditangkap Polisi. Foto : JPG
Sepasang kekasih yang ditangkap Polisi. Foto : JPG

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Pasangan Ferryansyah (32) dan Debora Dyah Oktaviani (25) melanjutkan jalinan asmaranya di dalam penjara.

Hakim menghukum pasangan kekasih itu masing-masing dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka terbukti memiliki narkoba.

Majelis hakim yang diketuai Sifa urosidin menyatakan, keduanya terbukti memiliki sabu-sabu (SS).

Mereka dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Sifa urosidin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut keduanya pidana tujuh tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 800 juta.

Jika tidak sanggup membayar, mereka harus menggantinya dengan pidana tiga bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum Darwis dan kedua terdakwa sama-sama menerimanya.

Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan VIII pada 4 Desember 2018.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis SS seberat 2,5 gram dan 2 pipet kaca yang masih tersisa 0,01 gram SS.

Barang haram itu dititipkan di kos Debora untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang bekerja sebagai sopir. (gas/c15/eko/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images