iklan Aksi May Day di Denpasar Bali. Foto : Marcell Pampur/Radar Bali
Aksi May Day di Denpasar Bali. Foto : Marcell Pampur/Radar Bali

JAMBIUPDATE.CO, BALI Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bali Bersatu merayakan hari Buruh Sedunia atau May Day 2019 dengan menggelar aski unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bali, Rabu (1/5).

Aksi damai ratusan buruh di Bali dimulai dengan melakukan aksi long march dari area parkir lapangan timur Renon menuju depan kantor Gubernur Bali, sekitar pukul 09.30 itu

Saat aksi unjuk rasa, para ratusan buruh di Bali menuntut adanya upah layak bagi para buruh.

Mereka menilai selama ini, upah buruh masih dianggap sangat rendah bahkan tidak layak.

Apalagi dengan adanya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Hampir setiap tahun upah buruh hanya naik sekitar 8 persen, kata Koordinator aksi, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, di sela aksi.

Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali itu menambahkan, rendahnya upah yang diterima buruh di Bali berbanding terbalik dengan terus meningkatnya harga kebutuhan pokok rakyat yang semakin mencekik.

Sementara itu skema labour market flexibility berupa kontrak jangka pendek, outsorching, sistem kerja buruh harian lepas atau DW saat ini sedang marak diberlakukan di sejumlah perusahaan.

Akibatnya, saat ini para buruh semakin kehilangan hak kepastian kerja dan kesejahteraannya.

Selain kehilangan hak kepastian kerja, suara buruh atas haknya di perusahaan dikekang dan diberhanguskan melalui ancaman PHK.

Situasi sistem perburuhan di Indonesia masih jauh dari jaminan atas lapangan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai pasal 27 ayat 2 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tandasnya.

Dalam aksinya, menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah. Mereka membentangkan beberapa poster. Salah satunya berisi tulisan Butuh disayang, bukan ditendang.

Berikut ini 11 tuntutan buruh Bali, sebagaimana dikutip dari Radar Bali (grup Jawa Pos/Pojoksatu.id):

1. Stop PHK dan tolak sistem upah murah.

2. Pemerintah harus segera mencabut PP Nonor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

3. Penghapusan sistem kerja outsourching, kontrak, magang dan buruh harian lepas.

4. Menghentikan dan melawan pemberangusan serikat buruh.

5. Meningkatkan pengawasan terhadap pekerja asing.

6. Penghentian diskriminasi upah kerja, dan pelecehan seksual terhadap para pekerja perempuan.

7. Menuntut agar perusahaan memberikan hak atas lapangan kerja kaum disabilitas sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

8. Memberikan perlindungan terhadap para pekerja di Bali.

9. Menurunkan harga kebutuhan pokok rakyat.

10. Menghentikan komersialisasi, privatisasi, liberalisasi di dunia pendidikan.

11. Mendesak pemerintah segera mencabut UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012, tolak sistem UKT dan SPI di kampus.

(rb/mar/pra/mus/jpr)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images