iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Muhammad Yusuf terdakwa Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muaro Jambi, kembali duduk di kursi pesakitan di pengadilan Tipikor Jambi Senin (29/4) dengan majelis Hakim Dedi Mukti Nugroho. 

Sidang sendiri beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatang saksi yang juga merupakan istri terdakwa sendiri yakni Salimah.

Dalam kesaksiannya Salimah mengungkapkan bahwa dirinya sempat melihat uang yang di duga menjadi uang suap di atas meja rumahnya, namun tidak tahu siapa yang memberikan uang tersebut kepada sang suami. Namun dia sempat melihat ada tiga orang yang mengantarkan uang tersebut kerumahnya pribadinya.

"Saya sempat lihat uang itu di atas meja, tapi saya tidak tahu siapa yang memberikannya, waktu itu ada tiga orang yang datang ke rumah," katanya saat di persidangan.

Salimah yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sempat pernah meminta terdakwa untuk mencari suara di kawasan tempat suaminya bekerja.
"Saya pernah minta tolong carikan suara di kantornya, bukan minta carikan dana untuk kampanye," katanya.

Terkait ada tiga tamu yang datang ke rumah sebelum terjadi OTT, apakah dirinya tahu bahwasanya yang datang adalah CPNS Muaro Jambi, seketika Salimah mengatakan tidak tahu sama sekali. "Saya tidak tahu kalau yang datang itu CPNS," katanya singkat. (cr3)


Berita Terkait



add images