iklan Barang bukti kotak dan surat suara tiga TPS di Desa Koto Padang yang dibakar saat sampai di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate
Barang bukti kotak dan surat suara tiga TPS di Desa Koto Padang yang dibakar saat sampai di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Pasca surat keputusan Iembaga adat Desa Koto Padang beredar, yang mewajibkan masyarakat hanya memilih satu caleg pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Sabtu (27/4) besok, akhirnya unsur adat menarik kembali surat tersebut dan menerbitkan surat keputusan baru, yang menyatakan bahwa masyarakat bebas untuk memilih caleg manapun.

Surat keputusan terbaru tersebut tertanggal 25 April 2019, yang mengklarifikasikan surat sebelumnya tertanggal 23 April 2019. Didalam surat tersebut, membenarkan adanya surat yang sebelumnya.

Namun menurut unsur adat, surat tersebut bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Maka dari itu, surat yang ditandatangani lembaga adat tanggal 23 April 2019, kami cabut dan tidak berlaku Iagi. Oleh sebab itu, bagi masyarakat Desa Koto Padang yang mempunyai hak pilih tidak perlu ragu datang ke TPS, untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya, dan dijamin oleh UU yang berlaku di Republik Indonesia, kutipan penggalan dari surat terbaru Lembaga Adat Desa Koto Padang.

Selain itu, surat terbaru yang ditandatangani oleh Zulfatman, atas nama Ketua Lembaga Adat Desa Koto Padang dan diketahui Kepala Desa Koto Padang tersebut juga menjelaskan atas nama pemangku adat Desa Koto Padang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan tersebut.

Oleh sebab itu, kami mohon maaf atas kekeliruan dan kesalahan surat yang kami tandatangani. Kemudian atas nama ketua lembaga adat, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran Pemungutan Suara Ulang di Desa Koto Padang," kutipan lanjutan. (adi)


Berita Terkait