iklan Polisi melakukan olah TKP di lokasi TPS di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu
Polisi melakukan olah TKP di lokasi TPS di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 Jam, akhirnya dua pelaku pembakaran kotak dan surat suara di Kota Padang, Sungai Penuh, Khairul Saleh (53) dan Robin Janet (31) remsi tersangka. 

Berdasarkan barang bukti dan keterangan tersangka sendiri, Team Ditkrrumum Polda Jambi meyakini bahwa kedua pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum.

Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi  mengatakan,  bahwa Kedua tersangka sendiri terlibat atas dugaan pidana pembakaran atau pengerusakan secara bersama-sama, sebagaimana yang tertulis dalam pasal 187 angka 1 KUHP JO pasal 55 KUHP Atau pasal 56 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dengan kurungan penjara 5 hingga 10 tahun.

"Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara selama 5 hingga 10 tahun," kata AKBP Edi Faryadi.

Terkait  adanya tersangka lainnya dalam kasus ini? Dirkrimum Polda AKBP Edi Faryadi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas pembakaran surat suara tersebut, pasalnya pelaku masih dalam proses lidik di polres Kerinci.

Untuk tersangka baru, masih dalam pengembangan, soalnya rekan-rekan dari Polres Kerinci masih lidik untuk pelaku, jka memang nanti ada, akan diproses secara humum, jawabnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut membawa barang bukti ke Mapolda Jambi  di antaranya, surat suara DPRD kota sungai Penuh dari TPS 02 sebanyak 70 lembar, surat suara DPR RI dari TPS 01 sebanyak 110 lembar, dokumen C1 dari TPS 02 sebanyak 1 lembar, serta surat suara DPRD Kota Sungai penuh yang dalam keadaan rusak sebanyak 75 lembar.

Sertifikat hasil penghitungan suara colon DPRD provinsi Jambi untuk TPS 02 sebanyak 1 rangkap, surat suara calon DPR RI dalam keadaan rusak sebanyak 47 lembar, surat suara DPD RI dalam kondisi rusak karena terbakar berjumlah 32 lembar, dan surat suara calon Presiden yang rusak terbakar sebanyak 85 lembar.

Untuk jumlah surat suara yang dirusak akibat pembakaran tersebut sebanyak 700 lembar surat suara, karena di TPS 01, 02 dan 03 Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung,  jumlah yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetapnya ada 1.071 orang.

Dari hasil penyedidikan sementara oleh Team Ditkrimum Polda Jambi adalah ketidak puasan oknim Caleg kerena hasil penghitugan suara di tiga TPS tersebut,fakat itu di dapat dari haril penyelidikan media sosial milik pribadi milik kedua tersangaka yang berniat akan melakukan pengerusakan. Untuk satu orang rekan tersangka atas nama Azwarlis (53) saat ini menjadi tahanan rumahan dengan catatan wajib lapor ke Polres Kerinci untuk mendalami kasus pembakaran surat suara.  (cr3)

 


Berita Terkait



add images