iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KARAWANG Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang ternyata menerima gaji tidak full Rp500 ribu. Honor yang mereka terima hanya pada kisaran Rp400-470 ribu.

Seperti diketahui, gaji anggota KPPS Rp500 ribu dan ketuanya Rp550 ribu. Namun di Karawang, gaji mereka dipotong dengan jumlah bervariasi. Padahal mereka bertugas 24 jam lebih hingga ada yang sakit dan meninggal dunia.

Anehnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tidak mengetahui apabila honor yang mereka terima tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima.

Sementara, menurut Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Gery S Samrodi menyebutkan, para anggota KPPS di daerahnya mendapatkan honor Rp500 ribu. Akan tetapi, dari honor yang mereka terima harus dipotong pajak 6 persen. Sehingga honor yang diterima Rp470 ribu.

Jadi Rp470 ribu honor yang mestinya diterima para anggota KPPS, ujar Gery, dikutip dari Rmol.

Masih kata Gerry, mengenai dugaan honor Anggota KPPS disunat, mengaku tidak tahu-menahu. Itu kewenangan dan urusan PPK Kecamatan.

Bisa dibayangkan, anggota KPPS untuk mendapatkan honor di bawah Rp500 ribu, dua anggota KPPS di Karawang meninggal dunia, diduga akibat kelelahan.

Di Indonesia, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia usai Pemilu 2019 mencapai 119 orang. Jumlah itu adalah data hingga Selasa (23/4/2019) petang, dengan jumlah terbanyak berasal dari Jawa Barat.

(rmol/fat/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images