iklan Idrus Marham.
Idrus Marham.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dijadwalkan menjalani sidang vonis dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/4). Sidang vonis itu bertepatan sehari menjelang pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019.

Pada sidang sebelumnya, Idrus Marham dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun dalam sidang nota pembelaannya yang dibacakan pada Kamis (28/3), Idrus Marham meminta agar majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan jaksa. Eks Menteri Sosial itu mengklaim tidak sedikit pun pernah meminta uang dari proyek ke mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih.

Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Kemudian, agar yang mulia membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat saya, ucap Idrus.

Orang dekat Setya Novanto itu mengaku tidak memiliki kepentingan dalam proyek PLTU Riau-1. Dia menyebut tidak memiliki kepentingan politis terkait penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar, karena dia bukanlah salah satu calon ketua umum.

Diketahui dalam dakwaan, dinyatakan bahwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar. Dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 ini, uang itu diduga mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Eni, sejumlah USD2,5 juta. Uang itu disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.

Eks Sekjen Partai Golkar itu berkeinginan menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar saat itu, menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

Idrus dan Eni dinilai telah punya niat meminta uang untuk digunakan dalam Munaslub Partai Golkar 2017. Hal ini diperkuat dengan uang sejumlah Rp713 juta dari total penerimaan Rp 2,250 miliar dari Kotjo, diserahkan oleh Eni selaku bendahara Munaslub kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Uang suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1). Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Oleh sebab itu jaksa meyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jp)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images