iklan Sidang gugatan M Syaihu Cs.
Sidang gugatan M Syaihu Cs.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan enam Caleg DPRD Sarolangun, yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. 

Putusan gugatan yang dimasukkan oleh Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, dan Azakil Azmi dengan register perkara  Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI dan Aang Purnama dan Cik Marleni dengan nomor registrasi di PTUN Jambi 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI.

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Selanjutnya, majelis memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan yang dibuat sebelumnya dan wajib menjalankan putusan ini 3 hari setelah putusan ini dibacakan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum KPU Kabupaten Sarolangun, Syahlan Samosir, mengatakan, pihak tidak serta merta akan langsung menjalankan putusan tersebut. 

Kata Syahlan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. "Kita akan pelajari dulu isi putusannya, dan akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," jelasnya.

"Karena bisa saja nanti tidak dijalankan seperti putusan Oesman Sapta Odang (OSO), jadi kita tetap kordinasi dulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI," tukasnya. (wan)
 
 

Berita Terkait



add images