iklan Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Muaro Jambi mengakui adanya pembahasan uang suap dengan terdakwa. Foto : Ist
Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Muaro Jambi mengakui adanya pembahasan uang suap dengan terdakwa. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap CPNS Kabupaten Muaro Jambi yang melibatkan terdakwa Muhammad Yusuf kembali dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. 

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Muaro Jambi, yakni Kepala BKD Muaro Jambi, Suriadi dan Skretaris BKD Muaro Jambi.

Dalam memberikan kesaksian, sempat terjadi aksi saling bantah antara terdakwa dengan saksi. Sekretaris BKD Muaro Jambi, Budi Saputra dalam persidangan mengakui dirinya sempat berada dalam satu tempat dengan terdakwa.

Dalam persidangan Rabu (10/4), Budi mengaku saat berada ditempat tersebut bukan ikut membahas persoalan uang suap, namun dirinya ada keperluan lain yang harus dibahas dengan terdakwa.

"Tapi saya tidak pernah membahas soal uang suap dengan terdakwa," katanya di depan Majelis Hakim Dedi Mukti Nugroho.

Kesaksian, Budi tersebut sontak dibantah terdakwa. Menurut terdakwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. "Saat itu saksi (Budi,red) berada disamping saya," katanya.

Bahkan menurut terdakwa, Budi sempat mengatakan uang hasil suap CPNS tersebut akan dibagi dengan yang lainnya. "Saksi juga membahas soal uang yang rencananya adalah Rp 100 juta," kata terdakwa. (cr3)


Berita Terkait



add images