iklan Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein divonis 8 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Bandung.
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein divonis 8 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Bandung.

Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images