iklan

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Bobi Khartika, 36, dan Yanuar Eka Riztawan, 25, akhirnya ditangkap kepolisian. Keduanya membuka jasa pembuatan KTP, SIM, ijazah, dan NPWP palsu.

Salah satu ijazah palsu yang dibikin mereka bahkan berlabel salah satu universitas ternama di Surabaya.

"Sudah membuat sekitar 20 ijazah palsu dengan mencantumkan nama tiga kampus," kata Bobi yang asli Surabaya itu saat rilis kasus di Mapolsek Sukomanunggal. 

Terkait pengakuan tersangka yang membuat ijazah palsu kampus beken, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Petugas belum menemukan file, hasil print, maupun data ijazah palsu berlabel kampus terkenal tersebut.

Tersangka pun tidak memiliki sistem administrasi untuk merekam ijazah palsu kampus mana saja yang sudah dibuat dan siapa saja pemesannya

'Katanya begitu. Tapi, mereka sendiri lupa-lupa ingat benar atau tidaknya," tutur Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono.

Ijazah yang mereka buat sama persis dengan ijazah aslinya. Keduanya mencari contoh referensi ijazah kampus yang akan digunakan sebagai label lewat internet.

'Semua nyari di internet. Logo, desain, dan juga tanda tangannya. Lalu, diedit dan di-print," terang Bobi.

Muljono mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pemalsuan KTP dan SIM oleh tiga tersangka yang dibekuk bulan lalu.

Saat menggeledah kediaman Bobi di Jalan Kyai Abdullah No 21 Surabaya, polisi menemukan file, kertas, serta hasil print KTP, ijazah, dan SIM. 'Bobi sebagai pembuat dan Yanuar sales-nya," ujarnya.

Sistem kerjanya, Yanuar mencari pemesan dari teman ke teman. Calon klien diminta mengirimkan data diri.

Termasuk ijazah dari kampus mana yang ingin dimiliki. Hasil pekerjaan mereka cukup rapi. Sekilas tidak berbeda dengan yang asli.

Perwira dengan satu melati di pundak itu melanjutkan, Bobi memasang tarif Rp 60 ribu untuk satu KTP dan SIM.

Sementara itu, satu ijazah dibanderol Rp 800 ribu. Sebagai sales, Yanuar menjualnya dengan harga lebih mahal. 'Untuk ijazah, Yanuar mendapat Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," ungkap Muljono.

Berdasar pengakuan tersangka, jasa pemalsuan itu sudah berjalan dua tahun. "Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari," ucap Muljono.

Dari kasus tersebut, polisi akan terus melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan ijazah yang sudah di-print, KTP, SIM, mesin ID card, dan kertas PVC. 'Untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan di mapolsek," imbuh Muljono. (his/c18/tia/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images