iklan Persidangan di Pengadilan Negri (PN) Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi. Foto : Ist
Persidangan di Pengadilan Negri (PN) Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan Desidarius Peterson Boka Warga Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Kasang Jaya Kecamtan Jambi Timur kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negri (PN) Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dari pemeriksaan saksi tersebut, diketahui bahwa terdakwa diminta untuk mengembalikan uang ganti rugi mobil Xenia yang digadaikannya. Pemilik mobil hanya memberi waktu dua jam, dan Desidarius tidak mampu menyediakan uang senilai Rp 200 juta, sehingga menyebabkan dia harus duduk di kursi pesakitan PN Jambi.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Arpan Yani, Desedius menegaskan dirinya sempat berniat mengembalikan kerugian tersebut kepada korban yakni Maichael Krisna Exanuri.

Saya diminta kembalikan saya siap, namun dikasih waktu selama dua jam untuk mengembalikan Rp 200 juta, jelas saya tidak sanggup, katanya.

Dari pengakuannya, terdakwa tidak mengetahui jika mobil tersebut di jual oleh rekannya. Saya tidak tau kalau mobil itu di jual Wily bersama temannya, ujarnya.

amun, setelah mendapatkan mobil rental, perjalanan menuju Riau akhirnya dibatalkan oleh Wily dan diganti ke Medan. Ketika ke Medan saya yang nyopir. Di Medan selama dua minggu, menginap di Hotel Garuda, sebutnya.

Namun saat hari terakhir dirinya sempat bertanya kepada Wily tentang mobil yang dibawa temannya tersebut posisinya dimana.

Wily waktu itu bilang digadaikan. Seketika saya kaget dan bilang kalian mau masukan saya kepenjara, sebutnya.(Cr3)


Berita Terkait



add images