iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upaya Syaihu Cs untuk masuk kembali sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilu 2019, pupus sudah. 

Pasca keputusan Bawaslu Sarolangun terkait pencoretan mereka dari daftar Caleg Tetap (DCT) (25/3) lalu, ternyata Syaihu Cs juga mengajukan koreksi terhadap putusan itu ke Bawaslu RI.

Namun, upaya itu juga dijuga gagal setelah permohonan Syaihu bersamaMuhammad Syaihu, Hapis, Jannatul Firdaus, Azakil Asmi dan Mulyadi, juga ditolak oleh Bawaslu RI.

"Upaya hukum melalui permohonan koreksi atas putusan bawaslu sarolangun terhadap 7 caleg ke Bawaslu RI ditolak," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, Kamis (28/3).

Adapun putusannya no.03/Ps.reg.koreksi/bawaslu/III/2019 terhadap cik marleni dan aang purnama. Lalu Putusan no. 02/PS.Reg.koreksi/bawaslu/III/2019 terhadap m. Syaihu dkk. (wan)


Berita Terkait



add images