iklan  Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muaro Jambi digelar, Rabu (27/3) di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto : Ist
Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muaro Jambi digelar, Rabu (27/3) di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muaro Jambi digelar, Rabu (27/3) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini melibatkan melibatkan Kasubag Pengangkatan Kepegawaian Daerah Muaro Jambi atas nama Muhammad Yusuf sebagai terdakwa. Agenda siding kali mendengarkan keterangan saksi atas Asrul Asmawan, yang juga diketahui memberikan uang kepada terdakwa.

Majelis hakim mencecar beberpa pertanyaan kepada saksi terkiat bagaimana bisa saksi memberikan uang kepada terdakwa yang jelas-jelas tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.

Dengan seketika saksi menjawab bahwa sanya dirinya dalam tekanan padanya dia takut bahwa berkas berkasnya di BKD Muaro Jambi tidak di akses secara online.
"Dalam tekanan yang mulia, saya takut jika berkas saya tidak di proses, Walaupun kelulusan di tentukan oleh BKN" katanya.

Mendengar keterangan saksi yang berbelit-belit dan saksi juga sempat negosiasi atas uang yang diminta terdakwa majelis hakim kembali menanyakan kepada saksi yang sudah tahu mekanisme kelulusan dan masih memberikan uang.

"Ya tahu yang mulia. Tapi saya memberikan uang karena takut berkas saya di buang" katanya. (cr3)


Berita Terkait



add images