iklan Pelajar yang membuat laporan palsu di Sarolangun saat Dibekuk Polisi. Foto : Ist
Pelajar yang membuat laporan palsu di Sarolangun saat Dibekuk Polisi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Polsek Sarolangun berhasil meringkus tiga orang pemuda tanggung yang berstatus sebagai pelajar dalam kasus membuat laporan palsu.

Masing masing pelaku berinisial FBS (18) warga Desa Lidung, RN (16) warga Simpang Raya Kelurahan Aur Gading dan BS (17) yang beralamat di belakang SMP N 17 Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah,saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
Dirinya mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan LP nomor : LP/ B-13 /III/2019/JAMBI/RES SAROLANGUN/SEK SAROLANGUN, tanggal 17 Maret lalu, yang dilaporkan oleh pelapor berinisial FBS, dicurigai oleh anggota kepolisian terkait kebenaran laporan yang dibuat.

Dalam laporan yang dibuat, kata IPTU Ardiansyah, awalnya pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 wib pelapor bersama Saksi RN main kerumah saudara Buyung didekat GOR Sarolangun dengan menggunakan 1 unit Sepeda motor merk Honda sonic
Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 01.00 wib, pelapor dan saksi RN hendak pulang kerumah pelapor di Desa Lidung dengan melewati jalan SMPN 17 Sarolangun.

Setelah melewati SMP N 17 Sarolangun dekat kebun karet tiba tiba keluar pelaku 3 orang laki laki dari dalam semak dan menyetop laju kendaraan pelapor.
Selanjutnya salah satu pelaku langsung menarik tangan pelapor lalu menodongkan senjata api laras pendek kearah kepala pelapor sambil berkata kalau kau melawan,kau kutembak dengan logat bahasa rawas.

Pada saat itu pelapor bersama saksi RN terdiam dan turun dari atas motor yang selanjutnya 3 orang pelaku pergi meninggalkan pelapor dan saksi RN, lalu melaporkan perihal tersebut ke Polsek Sarolangun.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan Penyelidikan atas tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan dilanjutkan mempelajari laporan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi secara terpisah diketahui bahwasanya laporan yang dilaporkan oleh pelapor ternyata hanya karangan saja (palsu).

Pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 22.00 wib Unit Reskrim Polsek Sarolangun telah melakukan pengungkapan perkara Pelaporan Palsu Jo Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 220 KUH-Pidana Jo pasal 372 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara, katanya.(hnd)


Berita Terkait



add images