iklan Bahtiar selaku pelapor menunjukkan surat laporan penipuan dari Sat Reskrim Polres Bungo. Foto : Ferdian / Jambiupdate
Bahtiar selaku pelapor menunjukkan surat laporan penipuan dari Sat Reskrim Polres Bungo. Foto : Ferdian / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BUNGO - Karena merasa ditipu oleh pihak developer Vila Ryan Permata Indah, akhirnya Bahtiar warga dusun Tanah Tumbuh menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bungo.

Dijelaskannya, dugaan penipuan ini terjadi pada 24 Januari 2017. Kala itu korban membayar Rp 50 juta untuk pembelian rumah. Janji secara lisan, rumah tersebut akan diselesaikan sekitar 5 bulan.

"Harga rumahnya Rp 60 juta, dalam perjanjian sisa Rp 10 juta akan dibayar jika rumah sudah siap dan sertifikat sudah keluar. Namun hingga sekarang sertifikat belum juga keluar dan pembangunan rumah belum selesai," sebutnya, Jumat (8/3).

Dikatakannya, selain Bahtiar masih ada sekitar puluhan orang lainnya yang juga menjadi korban developer ini. Ada yang rumahnya baru dibangun, ada juga yang rumahnya sudah hampir selesai. Namun sertifikat tidak jelas.

Terpisah Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur mengkui adanya keterlambatan proses penyelidikan. Namun, ia memastikan dalam dua hari ini pihaknya akan memanggil dan memeriksa terlapor.

"Memang benar ada keterlambatan karena banyaknya laporan yang masuk. Tapi kami pastikan besok sudah dipanggil. Kami akan menangani kasus ini dengan serius," ucap M Nur. (ptm)


Berita Terkait