iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Quick count atau hitung cepat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 rupanya tidak bisa sembarangan dilakukan lembaga terkait.

Soalnya mereka harus mendaftarakan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, quick count untuk nasional cukup melaporkan dengan menunjukkan sertifikat. Kemudian memastikan mereka sudah mendaftar di KPU RI.

Kalau untuk pusat hanya melaporkan saja, itupun jika mereka sudah mendaftar di pusat. Tapi kalau belum tidak bisa, ujarnya, Selasa (3/5).

Namun untuk lokal, kata Apnizal, KPU Provinsi Jambi memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi. Itu artinya, tidak semua lembaga bisa lolos untuk melakukan quick count. Itu kewajiban kita. Ada tahapan seleksi yang harus kita lalui, sebutnya.

Seleksi itu, lanjut Apnizal, salah satu poin yang dilihat yakni sumber dana dari lembaga tersebut. Kemudian beberapa hal lain yang harus terpenuhi. Jadi kita lihat sumber dananya dari mana, tidak bisa sembarangan, katanya.(aiz)


Berita Terkait



add images