iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mulai membatasi ruang gerak dari 13 tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Pasalnya, penyidik sudah mengeluarkan surat pecekalan terhadap tersangka yang merupakan 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 dari pihak swasta.

BACA JUGA: Meski Dicekal KPK, 13 Tersangka Kasus RAPBD Provinsi Jambi tetap Bebas Bepergian dari Bandara Sultan Thaha

Para tersangka yang dicekal yakni CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD, ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD, CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD, SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar, C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani, TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB, PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP, M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra, ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III, E (Elhelwi) Anggota DPRD, G (Gusrizal) Anggota DPRD dan EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD. Kemudian pihak swasta JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang).

BACA JUGA: Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Belum Kembalikan Uang, Baca Himbauan KPK ini

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, selama proses Penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018 itu, terdapat 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 Milyar.

Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian, katanya. (pas)

 


Berita Terkait



add images