iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, Wendi Leo Heriawan (48), mengembalikan uang kerugian negara kasus pipanisasi yang merugikan negara senilai Rp18 miliar. Wendi mengembalikan uang senilai Rp750 juta.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin kepada majelis hakim. Dimana, terdakwa mengembalikan uang tersebut melalui tim kuasa hukum bersama keluarga.

"Yang mulia untuk terdakwa Wendi Leo telah mengembalikan uang kerugian negera pada Jumat," ujar salah satu JPU kepada majelis hakim, Senin (18/2).

Menurutnya, dengan niat baik yang dilakukan Wendi, ada kemungkinan terdakwa lainnya juga akan melakukan hal yang sama. Dimana saat ini mereka masih mempertimbangkan untuk mengembalikan kerugian negara.

Diketahui dalam kasus ini telah menyeret lima orang tersangka satu tengah menjalani proses persidangan yakni Hendri Sastra Mantan Kadis PU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kemudian empat yang lainnya di tahan di lapas klas II A Jambi yakni, Sabar Barus mantan , Plh Kadis PU Tanjabbar sejak November sampai Desember 2010, Wendi Leo Heriawan selaku kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsult.

Kasus tersebut terjadi di tahun 2009-2010 dengan total anggaran Rp 151 Miliar akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian negara mencapai Rp 18 miliar. (pds)


Berita Terkait