iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Aprizal.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Aprizal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPU Kabupaten Merangin terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait persyaratan pencalonan tiga Caleg yang ikut bertarung di Pileg 2019.

Ini diketahui setelah Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan putusan terkait perkara tersebut dalam sidang pelanggaran administrasi, Rabu (13/2), yang dipimpin oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Aprizal.

"KPU Kabupaten Merangin terbukti menyalahi prosedur tentang persyaratan pencalonan tiga Caleg atas nama Syafruddin, Zam Zami dan Fauzi Yusuf," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.

Atas dasar itu, Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi memberikan peringatan secara tertulis kepada KPU Merangin paling lambat 3 hari kerja sejak diputuskan.

"Kita juga meminta tiga Caleg yang bersangkutan, untuk melengkapi surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh gubernur sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin, paling lambat 3 hari kerja," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images