iklan Dipo Ilham Djalil. Foto : net
Dipo Ilham Djalil. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus dugaan pelabggaran pidana Pemilu yang melibatkan Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dipo Ilham Djalil, dihentikan.

Ini setelah dilakukan pembahasan tahap III oleh Sentra Gakkumdu Sarolangun berdasarkan hasil  penyidikan oleh Polres Sarolangun terkait dugaan keterlibatan aparat desa terhadap kampanye yang dilakukan oleh anak Rizal Djalil ini.

Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan tahap tiga bersama dengan kepolisian dan kejaksaan setelah selesai penyidikan.

Berdasarkan hasil pembahasan ini, pihaknya simpulkan penyidikan dihentikan. "Hasil pembahasan tahap III dinyatakan dihentikan," katanya, Selasa (12/2). 

Ia menyebutkan, penghentian ini dilakukan dikarenakan alasan kekurangan bukti. Karena bukti yang didapatkan hanya ada satu. 

"Kita tidak bisa bertindak karena memang ini kewenangan penyidik dan juga kemungkinan kekurangan waktu untuk penyidikan," ujarnya. (wan)


Berita Terkait



add images