iklan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam keluarnya Keputusan Presiden No 29 tahun 2018, yang memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 Tahun penjara terhadap Susrama.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam keluarnya Keputusan Presiden No 29 tahun 2018, yang memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 Tahun penjara terhadap Susrama.

Berita Terkait



add images