iklan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam keluarnya Keputusan Presiden No 29 tahun 2018, yang memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 Tahun penjara terhadap Susrama.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam keluarnya Keputusan Presiden No 29 tahun 2018, yang memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 Tahun penjara terhadap Susrama.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam keluarnya Keputusan Presiden No 29 tahun 2018, yang memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara terhadap Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. AJI Kota Jambi meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Keppres tersebut.

Kematian akibat pembunuhan sadis yang dialami oleh AA Prabangsa, 10 tahun silam, hingga kini masih menyisakan duka bagi keluarga dan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen. Prabangsa dibunuh karena pemberitaannya yang mengangkat kasus korupsi.

AJI Kota Jambi memandang pemberian remisi bagi otak pembunuhan jurnalis adalah bentuk kurang sensitifnya pemerintah terhadap ketidakadilan yang terjadi pada pekerja pers. Remisi ini menjadi kemenangan bagi insan pembunuh, dan duka mendalam bagi AJI Kota Jambi.

Tidak ada alasan yang tepat bagi Presiden untuk memberikan remisi bagi otak pembunuhan jurnalis. Presiden harus segera mencabut Keppres yang memberi keringanan hukuman kepada otak pembunuhan jurnalis, kata Suang Sitanggang, Divisi Advokasi AJI Kota Jambi saat aksi solidaritas di simpang BI Kota Jambi, Jumat (25/1).

Tindakan Susrana yang telah membunuh seorang jurnalis karena memberitakan kasus korupsi adalah bentuk pengekangan terhadap kemerdekaan pers. Harusnya, Presiden Joko Widodo memahami bahwa remisi untuk Susrana adalah bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Aksi yang dilakukan oleh AJI Kota Jambi kali ini merupakan bagian dari aksi bersama secara nasional yang dilakukan oleh AJI. M Ramond Eka Putra Usman, Ketua AJI Kota Jambi mengatakan bahwa aksi ini adalah aksi permulaan yang dilakukan oleh AJI Kota Jambi menanggapi Keppres ini.

Ramond mengatakan aksi yang sama akan terus dilakukan secara bergelombang di Jambi dan secara nasional. Aksi ini akan terus dilakukan oleh kawan-kawan AJI di semua daerah sampai Presiden Jokowi mencabut Keppres 29/2018, kata Ramond.

Lebih lanjut diungkapkan Ramond, penguasa dari pusat hingga daerah harus memahami peran dan fungsi pers. Kritik yang disampaikan jurnalis melalui karya jurnalistiknya, ungkap Ramond, jangan dianggap upaya menjatuhkan kredibilitas penguasa, tapi sebagai bentuk berpihak kepada masyarakat, lewat informasi yang akurat dan berimbang.

Pers di Jambi juga belum sepenuhnya merdeka. Masih sering terjadi kekerasan fisik dan psikis kepada jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Padahal semestinya jurnalis dilindungi, sebab jurnalis bekerja dilindung undang-undang, tutur Ramond. (pds)


Berita Terkait



add images