iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.  

Hasilnya, ASN yang bekerja di dinas Pariwisata tersebut memenuhi unsur dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada Pemilu.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan pihak terkait. 

Kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tersebut terbukti melanggar netralitas ASN, katanya, Selasa (22/1).

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan beberapa ahli soal pelanggaran tersebut. Sifatnya memang ringan, tapi kita tetap memutuskan bahwa ini melanggar netralitas ASN, bebernya.

Dalam waktu dekat, kata Wein, pihaknya akan segera mengirimkan hasil putusan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Mungkin besok (hari ini, red) atau lusa rekomendasinya akan kita kirim ke KASN,  katanya. (cr1/aiz)


Berita Terkait



add images