iklan FOTO : IST/JE Ahdiyenti
FOTO : IST/JE Ahdiyenti

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan pemantapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Senin (21/1). Ini untuk memaksimalkan data pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti, menyampaikan, jika pihaknya menggelar  rapat koordinasi bersama stakeholder. Hadir Biro Pemerintah Provinsi Jambi, Disnakertrans, Dukcapil dan juga perguruan tinggi.

Kalau di Disnakertran nantinya bisa menyampaikan kepada para tenaga pekerja di perusahaan terkait pentingnya DPTb. Jika tidakm, nanti tidak bisa menyalurkan hak pilih di alamat domisili, katanya.

Dijelaskannya, DPTb diisi oleh pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tapi karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan. Pengguna DPTb antar Kabupaten/kota juga tidak akan mendapatkan lima surat suara.

Bisa 4 surat suara, 3 surat suara, atau 2 surat suara. Bahkan, 1 surat suara saja yaitu surat suara Pilpres jika dia pengguna DPTb antar Provinsi, bebernya.

Dia mencontohkan, misalnya ada pemilih yang telah terdaftar di DPT Kabupaten Kerinci, namun yang bersangkutan bekerja di Kota Jambi, maka bisa meminta untuk dimasukkan kedapam DPTb untuk memilih di Kota Jambi. Konsekuensinya, pada 17 April nanti dia hanya mendapatkan tiga surat suara. Surat suara DPD RI, DPR RI, dan Pilpres, terangnya.

Berdasarkan jadwal,  DPTb akan diumumkan pada 19 Maret mendatang. Sejauh ini penyusunan DPTb tersebut tengah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota,  katanya. (cr1/aiz)


Berita Terkait



add images