iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polres Barat dan Polda Jambi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Arjid Shingh, pemilik PT Sari Nur. Dia ditetapkan DPO karena menggelapkan uang penjualan dari masyarakat senilai Rp49 miliar.

Pemilik perusahaan pengolahan pinang yang berada di Sungai Saren, Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kabur sejak satu tahun silam.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan kasus ini menjadi atensi bagi Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat.

"Arjid Shingh ditetapkan DPO. Kasus ini menjadi atensi kita," ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (17/1).

Kata Dia, aksi penipuan ini terjadi pada akhir Desember 2017 lalu. Sejak saat itulah, Arjid Shingh selaku Direktur PT Sari Nur tidak ditemukan keberadaannya. Sehingga menjadi catatan penting bagi Polda Jambi dan jajaran Polres Tanjab Barat.

"Untuk mengusut kasus ini Polres Tanjab Barat telah di-backup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, untuk melakukan penyelidikan lebih dalam," katanya. (pds)

 


Berita Terkait



add images