iklan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Mia Banulita SH MH saat proses pelimpahan tersangka Musdar di Kejari Batanghari, Rabu (16/1). Foto : Reza / Jambiupdate
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Mia Banulita SH MH saat proses pelimpahan tersangka Musdar di Kejari Batanghari, Rabu (16/1). Foto : Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kasus yang melibatkan Kepala PDAM Mersam, Musdar alias Wak Boy (55) yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana setoran rekening air pelanggan sejak September 2015 sampai dengan Desember 2016 terus bergulir.

Tidak lama lagi, tersangka Musdar juga akan menjalani proses persidangan. Pasalnya, penyidik Polres Batanghari sudah menyelesaikan proses penyidikan yang bersangkutan. Berkas dan tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejari Batanghari.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Mia Banulita SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dari Penyidik Polres Batanghari.
" Kasus tersebut sudah memasuki tahap penuntutan dari penyidik Polres Batanghari, untuk tersangka dan barang bukti sudah kita terima," ujar Mia, kepada wartawan, kemarin.

Lanjut Mia Banulita, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Batanghari akan menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jambi.
Tidak hanya itu, sambung Mia, untuk kasus tersebut sudah dilengkapi dengan persyaratan formil dan materil oleh penyidik. Kemudian penuntut umum memastikan bahwa tersangka layak untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan Rabu (16/1).

Untuk diketahui, uang setoran pelanggan PDAM digunakan Musdar untuk keperluan berobat. Celakanya lagi sebagian uang habis diatas lapak judi. Perbuatan tersangka menyebabkan PDAM merugi hingga Rp243.272.800 juta.

Dari tangan tersangka, penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa 25 dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan dana setoran pelanggan. Diantaranya rekening koran dan rekening tagihan pelanggan.

130 orang saksi telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan. Diantara saksi adalah pelanggan dan ahli. (rza)


Berita Terkait



add images