iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COJAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tersangka pengembangan dugaan korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 tidak di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Ini mengingat sebagian besar dari 12 tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.

Bagi mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK yang kebetulan juga masuk dalam DCT tidak akan mempengaruhi pencalonan, ujarnya Nur Kholik, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Nur Kholik mengatakan, jika para tersangka sudah terdaftar dalam DCT dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Disamping itu, proses hukum juga masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka mereka tetap masuk, katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images