iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Salah satu kader DPD Hanura Provinsi Jambi, Cek Man, telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh KPK terkait kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Terkait hal tersebut, pihak DPD Hanura Provinsi Jambi pun telah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Cek Man itu sendiri ke DPRD Provinsi Jambi.

Bahkan, PAW itu sendiri telah lama dilayangkan oleh DPD Hanura Jambi. "Sudah dua bulan kita ajukan PAWnya ke. Bahkan sebelum dia (Cek Man, red) jadi tersangka," ujar Sekretaris DPD Hanura Provinsi Jambi, Budimansyah, saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Rabu (2/1).

Saat dinyatakan apakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya itu, Budimansyah mengaku, pihaknya tengah menunggu petunjuk dari DPP.

"Partai juga mekanisme bagi para kader yang terlibat kasus hukum. Kewenangan ada di DPP. Karena kasus ini juga belum inkrah dan baru menjadi tersangka,. Sejauh ini dia masih kader," tukasnya. (wan)

 


Berita Terkait



add images