iklan Guru Besar Universitas Jambi, Prof. Dr. Bahder Johan Nasution, S.H, S.M, M. Hum.
Guru Besar Universitas Jambi, Prof. Dr. Bahder Johan Nasution, S.H, S.M, M. Hum.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik KPK belum akan melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang resmi menjadi tersangka Jumat pekan lalu (28/12), dalam waktu dekati ini.

12 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, tiga unsur pimpinan yakni Cornelis Buston selaku Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua.

Kemudian, 5 pimpinan fraksi, yaitu , Supardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar, Cekman Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan Ketua Fraksi PKB, Parlagutan Nasution Ketua Fraksi PPP dan Muhammadiah Ketua Fraksi Gerindra. Selanjutnya Ketua Komisi III, Zainal Abidin.

Tiga anggota yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Selanjutnya seorang pengusaha kelas kakap di Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Guru Besar Universitas Jambi, Prof Dr Bahder Johan saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini yang paling bagus bagi 12 Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan tersangka, harus taat hukum dan ikuti proses sebagaimana mestinya. Sampaikan keterangan yang benar.

Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Alangkah baiknya 12 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi itu mengundurkan diri. Pasalnya, tidak fokus lagi memperjuangkan masyarakat. Harus fokus menghadapi proses hukum.

"Secara moral, mereka mempunyai tanggungjawab. Secara hukum mereka mempunyai tanggungjawab," ujar Prof Dr Bahder Johan saat dihubungi via ponselnya.

Tanggungjawab sebagai moral, tunjukkan jika memang bersalah. Minta maaf kepada masyarakat yang memilih mereka saat pemilihan lalu. Supaya tidak ada unek-unek di masyarakat. Terhadap proses hukum, ikutilah proses sebagaimana mestinya.

"Mereka harus segera mengajukan pengunduran diri. Itu namanya tersangka yang jantan," tegasnya. (pds)


Berita Terkait



add images