iklan Uang denda Rp100 juta yang diserahkan keluarga terpidana Hasnadi ke Kejari Tebo, Rabu (16/12). Foto : Munasdi
Uang denda Rp100 juta yang diserahkan keluarga terpidana Hasnadi ke Kejari Tebo, Rabu (16/12). Foto : Munasdi

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Mantan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, menghirup udara bebas. Terpidana kasus Gratifikasi Sertifikat Prona ini bebas sejak, Rabu (26/12). Dia sudah menjalani masa hukuman 2,6 tahun. 

Bebasnya terpidana Hasnadi ini setelah pihak keluarga membayar denda Rp100 juta ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo sesuai
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi, saat dikonfirmasi mengatakan, uang denda Rp100 juta sesuai putusan pengadilan langsung diserahkan oleh anak terpidana, Yovi Nando.

"Kita hari ini telah menerima uang denda dari keluarga anak Hasnadi bernama Yovi Nando sebesar 100 juta rupiah," ujar Efan.

Uang denda yang diserahkan oleh keluarga terpidana tersebut,kata Efan, langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Muara Tebo dalam waktu 1 kali 24 jam.

Dengan dibayarnya denda sesuai putusan hakim, maka terpidana Hasnadi terbebas dari hukuman kurangan selama 4 bulan penjara. "Karena denda ini sudah dibayar maka Hasnadi bebas dari hukuman kurungan selama 4 bulan," pungkasnya.

Diketahui mantan Ketua BPN Tebo Hasnadi sbelumnya diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Prona dan disangkakan Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b, e, dan g Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Terkait kasus tersebut Hasnadi melaui Putusan memori kasasi ini dikeluarkan oleh MA pada 13 Agustus 2016 lalu, dan salinannya baru diterima oleh Pihak Kejari Tebo pada tanggal 26 Agustus 2016 dan dalam putusannya Hasnadi dihukum 2,6 tahun penjara subsider dan denda 100 juta rupiah atau 4 bulan masa tahanan. (bjg)


Berita Terkait



add images