iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Selama 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Jambi, meringkus 33 tersangka yang diamankan. 4 wanita, sisanya 29 orang merupakan pria. 2 diantaranya tewas ditembus timah panas.

Dari 33 tersangka itu, ada dua orang yang dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya pasangan suami istri Rudi dan Nisa, warga Kabupaten Merangin. Keduanya terancam dimiskinkan.

Barang bukti 1 Kg sabu. Beberapa aset dari tersangka sudah kita sita," ujar Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, Jumat (21/12). (pds)


Berita Terkait