iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba. Dia adalah Leviandri alias Aan bin Lukman (40) warga Jalan Serma Nurmalik Nomor 54 RT 11, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Barang bukti disita 11 paket sabu siap edar. Hal ini dibenarkan oleh Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi.

Sekarang tersangka masih diperiksa, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Kamis (20/12).

Penangkapan sendiri dilakukan 17 Desember 2018 sekitar 22.00 WIB di Kosan Ocean, Komplek Kosera, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images