iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hendri Sastra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat, dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi Tanjab Barat dengan kerugian Rp18 miliar ini dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (17/12).

Tuntutan dibacakan JPU Hakim Albania di depan majelis hakim yang dipimpin Erika Sari Emasah Ginting. Selain pidana penjara tiga tahun, terdakwa Hendri Sastra juga dikenakan dendan Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara,
Menurut JPU, terdakwa dinyatakan terukti bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Barang bukti dan alat bukti yang ada dipersidangan gunakan dalam perkara lainnya," kata JPU.

Untuk diketahui, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images