iklan Sejumlah massa dari Aktivis Anti Korupsi (A2K) saat berorasi di Kantor Kejari Tebo, Senin (10/12) mendesak pengusutan kasus pengadaan LPJU.
Sejumlah massa dari Aktivis Anti Korupsi (A2K) saat berorasi di Kantor Kejari Tebo, Senin (10/12) mendesak pengusutan kasus pengadaan LPJU.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kasus LPJU di Kabupaten Tebo dari Dana Desa tahun 2018 tengah diusut Kejaksaan Negeri Tebo. Saat ini sudah dinaikkan ke penyidikan dari penyelidikan. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi. Menurutnya, kejaksaan masih menunggu hasil audit BPKB Perwakilan Jambi.

Memang kami belum menetapkan tersangka, tetapi administrasinya sudah ditembuskan ke Kajati dan KPK sesuai dengan SOP penanganan kasus ini," ujar Efan Apturedi.

Dikatakannya, menyangkut batas waktu penyelesaian kasus ini, pihaknya tidak dapat memastikan. Pihaknya masih terkendala dengan lembaga lain yang berhubungan dengan perhitungan kerugian negara.

Sementara itu, Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kabupaten Tebo, Senin (10/12) diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah Aktivis Anti Korupsi di Kejaksaan Negeri Muara Tebo.
Aktivis Anti Korupsi (A2K) mendesak Kejaksaan Negeri Tebo menuntaskan penanganan kasus korupsi di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo, khususnya kasus LPJU ini.

"Khususnya Kejaksaan Negeri Tebo harus menegakkan supremasi hukum di Bumi Serentak Galah Serengkuh Dayung ini. Sampai hari ini belum ada penetapan tersangkanya dalam kasus LPJU," Kata Jupri Husnadi, dalam orasinya di halaman Kejaksaan Negeri Tebo.

"Kita minta penyidik kejaksaan segera menetapkan tersangka dan menyeretnya hingga proses pengadilan. Pengadaan LPJU Tebo ini sudah terang terangan melawan hukum," timpalnya lagi. (bjg)


Berita Terkait



add images