iklan Jurubicara KPK, Febri Diansyah.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari fakta-fakta persidangan yang muncul dalam sidang pembacaan vonis Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola.

Zumi divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara suap terhadap 53 Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut tim KPK akan melakukan pendalaman untuk menentukan sikap lanjutan terhadap 53 orang yang disebut menerima suap dari Zumi.

"Tim masih perlu mempelajari lebih lanjut bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).

Febri menjelaskan, salah satu pendalaman yang perlu dilakukan KPK adalah menemukan alat bukti yang menguatkan adanya penerimaan dana suap oleh 53 wakil rakyat di Jambi itu.

"Jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat maka pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," pungkasnya.

Selain suap, Zumi juga dinyatakan bersalah dalam penerimaan gratifikasi dari rekanan swasta sebesar Rp 37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp 100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard. (lov)


Sumber: www.rmol.co

Berita Terkait



add images