iklan Gubernur Jambi Non Aktiv Zumi Zola Usai Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).
Gubernur Jambi Non Aktiv Zumi Zola Usai Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Zumi Zola Zulkifli, terdakwa kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, divonis hukuman 6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim dam denda Rp500 juta.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Yanto terhadap Gubernur Jambi Non Aktiv ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).

Pakar hukum dari Universitas Jambi, Prof Dr Bahder Johan menyebutkan, terkait putusan jika dilihat dari pertimbangan sidang yang ada, hukuman 6 tahun itu cukup adil. Hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya.

Zumi Zola cukup kooperatif, tidak berbelit-belit dalam pemeriksaan, tuntutan Jaksa juga 8 tahun, kata Prof Dr Bahder Johan.

Terkait dengan nama-nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang disebutkan dalam putusan, sangat diperlukan tindak lanjut dari penegak hukum dan tidak ada yang boleh lolos.

Orang yang terlibat suatu kasus, penegakan hukumnya juga harus adil, bebernya.

Siapa-siapa saja yang terlibat di dalam itu, sambungnya, harus diproses hukum. Penyidik KPK harus kembali melakukan penyidikan dan memproses nama-nama yang sudah disebutkan ini.

Ini agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan menunggu informasi yang terang. Jadi itu dilakukan proses apakah mereka terlibat atau tidak.

BACA JUGA: Lewat Pengacara, Zola Minta Pimpinan dan Anggota Dewan Provinsi Jambi Diproses

Kalau mereka terlibat ya proses hukum. Kalau mereka tidak terlibat ya jangan mereka tersandera anggapan masyarakat, tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images