iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Jambi terjadap tiga terdakwa sopir mobil pembawa minuman keras (Miras) ilegal pada 22 November 2018.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jambi, Rais. Kaya Dia, kasasi ini resmi diajukan ke MA, Kamis (6/12) siang melalui Pengadilan Negeri Jambi.
"Tadi siang, kita sudah ajukan kasasinya," ujar Rais.

Untuk diketahui ketiga terdakwa tersebut, Teguh Riyanto, Dede Irwan Effendi dan Sulaiman, masing-masing dituntut oleh Jaksa Kejari Jambi dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

Namun, majelis hakim malah memvonis bebas ketiganya dengan alasan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan jika terdakwa tersebut telah melakukan perbuatannya secara sengaja.

Ketiganya tersebut ditangkap oleh Tim Bea cukai pada 29 Juni 2018 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Jambi - Suak Kandis, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tim Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi (KPPBC TMP B Jambi) dari tiga terdakwa tersebut mengamankan miras sebanyak 830 Karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Selain itu juga mengamankan berupa mobil sebanyak tiga mobil pickup yang disinyalir digunakan untuk membawanya. Akibat perbuatannya diperkirakan kerugian negara mencapai Rp683.960.000. (pds)


Berita Terkait



add images