iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Seorang warga Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin M Kadri (62) didampingi sang anak mendatangi Polres Merangin menanyakan tindak lanjut laporannya 7 bulan yang lalu.
 
M Kadri mengatakan dirinya melaporkan masalah penipuan yang dialaminya pada tanggal 23 Mei 2018 namun hingga kini tidak ada titik terang dari laporannya tersebut.
 
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan persoalan keluarga, namun untuk nominal kerugian lumayan besar, yaitu sekitar Rp 800.000.000.
 
"Ceritanya pada tahun 2010 lalu saya didatangi oleh terlapor menawarkan sebidang tanah dengan luasan lebih kurang 1 hektar dengan status masih sengketa, saya berikan dana dan akhirnya tahun 2011 perkara tersebut selesai dan lahan tersebut menjadi hak milik dari terlapor," terang M Kadri pada Senin (03/12/2108).
 
Setelah perkara dimenangkan, M Kadri, menjelaskan menambah biaya untuk penggusuran Rp. 150.000.000, namun setelah uang habis tanah tersebut sama sekali tidak diserahkan kepadanya.
 
"Kalau ditotal kerugian saya dari awal mencapai Rp. 800.000.000, setelah perkara dimenangkan tanah tersebut tidak diserahkan kepada saya, malah dapat kabar sudah dijual," terang M Kadri 
 
Namun setelah mendatangi Polres Merangin M Kadri kecewa karena menurutnya tidak ada perkembangan dari kasus yang sudah dirinya laporkan dan malah disarankan untuk membuat laporan ulang.
 
"Bukti laporan yang saya buat awal tidak saya terima, waktu saya dan anak saya datangi malah disarankan untuk membuat laporan ulang," terang M Kadri.
 
Sementara Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Khairunnas, mengatakan, kasus tersebut bukan tidak dilanjutkan namun pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. 
 
"Kami telah memeriksa terlapor terakhir kita panggil saksi kunci, beliau merupakan pemilik lahan pertama tapi saksi tidak datang," kata Khairunnas.
 
Dikatakan Khairunnas, pihaknya akan mengupayakan untuk menghadirkan saksi kunci namun pihaknya terkendala jarak sebab saksi berada di Pekanbaru.
 
"Kita juga akan hadirkan saksi ahli dari pertanahan. Jadi kalau pelapor bilang tidak ada titik terang itu tidak benar," terang IPTU Khairunnas. (wwn)

Berita Terkait



add images