iklan Zumi Zola saat akan t sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) (Ridwan/JawaPos.com)
Zumi Zola saat akan t sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) (Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli terancam dihukum penjara delapan tahun terkait kasus suap "ketok palu" dan gratifikasi. 

Hukuman itu berlaku bila majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan, Kamis (8/11). 

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Zola membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan. Mantan artis itu juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Selain itu, upaya suami Sherrin Tharia itu untuk meringankan tuntutan dengan cara mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ditolak oleh jaksa.

Kuasa hukum Zola, Farizi mempertanyakan penolakan jaksa terhadap pengajuan JC tersebut. "Kenapa jaksa menolak status justice collaborator Zumi Zola?," ujar Farizi usai sidang.

Menurut Farizi, Zola telah bersikap kooperatif dalam perkara tersebut. Zola pun telah membeberkan pihak-pihak lain yang terlibat. Bahkan, kata dia, Zola juga telah mengakui kesalahan.

"Dengan sikap kooperatif tersebut, KPK harus mempertimbangkan memberikan status JC," terangnya. Sementara itu, Zola hanya tersenyum menanggapi tuntutan jaksa KPK. (tyo)


Berita Terkait