iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, masih melakukan penyidikan terhadap kasus proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mulai, Kabupaten Kerinci yang nilainya sekitar Rp 57 miliar.

Bahkan, beberapa waktu lalu tim Penyidik Kejati Jambi bersama dengan ahli mekanika tanah dari ITB dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, turun ke lokasi.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat diwawancarai wartawan. Kata Dia, pihaknya bersama dengan tim KPK dan ahli turun untuk melakukan peninjauan kembali.

Minggu kemarin kita turun bersama ahli ITB yang difasilitasi dari tim KPK. Insa Allah akan ada tindak lanjut kedepan, ujar Imran Yusuf, kepada wartawan.

Saat ditanya terkait dengan hasil turun ke lokasi tersebut, Imran menyebutkan, saat ini tengah menunggu kesimpulan dari tim ahli. Sebab, alhi masih melakukan analisa dan pemantauan.

Diketahui, pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana sekitar Rp 57 miliar yang dianggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini masih ditangani oleh pihak Kejati. (pds)


Berita Terkait



add images