iklan Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito SIK, saat pres release penangkapan Sule di Mapolres Batanghari, Minggu (21/10).
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito SIK, saat pres release penangkapan Sule di Mapolres Batanghari, Minggu (21/10).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sule (32) warga Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap karena menyetubuhi adik iparnya sendiri. 

Parahnya, tersangka menyetubuhi adik iparnya selama lima tahun. Aksi biadab tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito SIK, mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan perbuatan asusila ini sejak tahun 2013, dimana saat itu korban masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

"Tersangka mengakui perbuatannya, katanya.

Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban merayunya untuk meminjam uang sebesar 300 ribu rupiah. Uang itu rencananya untuk pergi bersama teman sekolahnya.

Namun sebagai gantinya, sambung Kasat, melalui pesan singkat korban memberikan lampu hijau kepada tersangka. Sehingga muncul lah nafsu bejat tersangka untuk melakukan hubungan dengan status berpacaran dengan korban.

Hubungan berlanjut. Bahkan keduanya pun telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa diketahui oleh sang istri.

Aksi tersebut dilakukannya di lokasi berbeda bersama sang adik ipar sejak korban masih duduk dibangku kelas 2 SMP.Salah satunya di dapur rumah korban dan bahkan di rumah tersangka sendiri, jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 760 Undang-undang 15 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 285 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara. (rza)


Berita Terkait



add images