iklan Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/10).
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/10).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Terjadi rekayasa waktu penandatangan administrasi proyek pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kebupaten Tebo. Ini terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/10).

Ini disampaikan oleh terdakwa Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus PPTK dalam proyek ini. Kata Dia, dirinya telah mensiasati untuk pencarian dana pada Desember 2015.

"Tanggal direkayasa ke depan. Kami buat tanggal 17 Desember 2015. Kami teken sama-sama tanggal 30 Desember," aku Kembar Nainggolan.
Sementara itu, dari keterangan terdakwa Sarjono selaku Kadis Pertanian Tanaman Pangan Tebo, proyek tersebut dikerjakan oleh konsultan perencanaan, W Asmoro.

Akunya, pada Desember 2015 pengerjaan telah dilakukan sekitar 80 persen dengan anggaran yang telah dicairkam baru 30 persen. Pada bulan yang sama, juga terdapat pencairan tahap dua senilai 95 persen dari total dana proyek keseluruhan.

Semua dana sudah dicairkan pada pencairan tahap dua, aku Sarjono.

Kata Dia, awal tahun 2016, terjadi banjir bandang. Akibatnya, bangunan itu roboh. Dia berdalih sudah bekerja semaksimal mungkin.

"Kami bekerja untuk negara. Tapi ketika ada permasalahan seperti ini, kenapa semua mengarah ke Saya," katanya.

Diketahui terdakwa dalam kasus ini yakni Sarjono sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.

Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).

Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pds)


Berita Terkait



add images