iklan Suasana saat sidang Kasus Korupsi Perumahan PNS Sarolangun di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/10).
Suasana saat sidang Kasus Korupsi Perumahan PNS Sarolangun di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/10).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus korupsi proyek pembangunan perumahan PNS Sarolangun 2005 dengan terdakwa Madel, Ferry Nursanti dan Joko Susilo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (11/10). 

Dalam sidang ini, saksi Ade Lesmana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi membeberkan peran masing-masing terdakwa dihadapan hakim.
Awal keterangannya, Dia menyebutkan, jika terdakwa Ferry Nursanti merupakan Direktur Utama PT Nasaliasyah Permata (NP).

Dalam proyek ini, pinjaman ke Bank BTN atas nama PT NP. Itu dilakukan atas kesepakatan dirinya dengan terdakwa Ferry Nursanti.

"Bahwa ia (Fery Nursanti,red) akan melunasinya sebagai syarat kepemilikan saham 51 persen di PT NP," terang Ade Lesmana.

Dia mengaku mengetahui pembangunan ini bermasalah, ketika mengetahui hasil audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara sehingga pembangunan harus dihentikan.

Kemudian Dia mengaku, dirinya yang mengkonsep proyek pembangunan tersebut. Namun, itu atas dasar perintah terdakwa Joko Susilo.

Terkait dengan pelepasan aset, kata Dia, dirinya tidak mengetahui. Dia hanya menerima sertifikat.

Dalam kasus ini diketahui telah menyeret sejumlah nama yakni Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH), Selain HBH dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ade Lesmana Syuhada (ALS) dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Temuan BPK adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar. (pds)

 


Berita Terkait



add images