iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Jambi. 

Sejumlah 13 saksi yang terdiri dari pejabat, anak buah Zumi serta para kontraktor dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Persidangan kali ini dibagi menjadi dua termin. Termin pertama Majelis Hakim memeriksa empat saksi yakni Asrul Pandapotan Sihotang selaku anak buah Zumi, Amidy selaku Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Kadis Perhubungan Pemprov Jambi Varial Adi Putra serta Joe Fandy Yoesman alias Asiang selaku kontraktor rekanan Pemprov Jambi.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari silang pendapat antara Asiang dengan Asrul, Amidy serta Varial mengenai pemberian mobil berjenis Toyota Alphard di mana Asiang membantah melakukan pemberian mobil senilai Rp 1 miliar tersebut. Hakim Ketua, Yanto mengkonfrontir keempat saksi.

Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Asiang masih keukeuh membantah memberi Alphard sebagai bentuk comittment untuk deal beberapa proyek.

Sedangkan Asrul, Amidy dan Varial mengakui pernah mengadakan pertemuan dengan Asiang di parkiran Darmawangsa Square Jakarta sekitar bulan Agustus 2017.

Pertemuan tersebut dibenarkan Asrul dan Amidy menerima mobil Alphard dari Asiang.

Adapun Zumi sendiri, membantah mendapatkan mobil Alphard dari salah satu pengusaha yang disebut Jaksa KPK oleh Asiang. "Saya memang benar mendapat mobil dari Pak Asrul, tapi saya tidak tahu mobil itu darimana," kata bekas pesinetron itu. (jaa)


Sumber: www.indopos.co.id

Berita Terkait



add images