JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Target Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018 sepertinya sulit tercapai. Pasalnya hingga September ini
Dinas Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (DPPRD) Kabupaten Bungo baru terealisasi 2,9 lebih.
Kepala DPPRD Bungo, H. Bambang Rodianto, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/10), mengatakan banyak persoalan yang menjadi kendala tercapainya realisasi anggaran.
"Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan dari yang ditergetkan 4,1 miliyar, realisasinya 2,9 miliyar lebih atau 71, 28 persen," ucap Bambang.
Untuk pembayaran PBB ini, Bambang mengatakan bahwa jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2018. Bila masyarakat yang membayar melewati tanggal tersebut, maka dikenakan denda 2 persen.
"Kalau dari pajaknya, itu berakhirnya 31 Desember 2018. Masih ada kesempatan kepada wajib pajak melunasi kewajibannya tinggal tersebut. hanya saja pembayaran jatuh tempo 30 Septembar 2018 ini dikenakan denda 2 persen," jelasnya.
Bambang mengakui salah satu kendala dalam penagihan PBB masih adanya sebagaian masyarakat masih rendahnya kesadaran melunasi kewajiban tersebut. bahkan kata dia petugas telah membarikan sosialisasi dan pemahaman tentang kewajiban membayar PBB.
"Kami selalu berusaha mensosialisasiskan, memberikan pemahaman meningkatkan kesadaran wajib pajak ini yang dilaksanakna di kaecamatan mapun di desa-desa," tutupnya.(ptm)
