iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pengedar narkoba berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur. Keduanya JN dan AH warga Niaso, Kabupaten Muarojambi. Penangkapan dilakukan 4 Oktober 2018 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, keduanya saat ini tengah diamankan di Mapolres Tanjab Timur.

"Sekarang sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Minggu (7/10).

Menurutnya, penangkapan dilakukan di Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.

"Dari keduanya diamankan satu paket sabu," jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan. (pds)


Berita Terkait



add images